Pilih layanan yang sesuai
Baca ringkasan layanan dan estimasi proses sebelum mengajukan permohonan.
Layanan Publik
Informasi ringkas mengenai jenis layanan, estimasi waktu proses, dan persyaratan umum sebelum mengurus administrasi di kantor desa.
Total layanan
14
Jenis layanan yang tersedia untuk warga.
Jam layanan
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00
Datang ke kantor desa sesuai jam operasional.
WhatsApp desa
0856-359-565
Kanal cepat untuk permohonan dan konsultasi awal.
Alur layanan
Baca ringkasan layanan dan estimasi proses sebelum mengajukan permohonan.
Periksa persyaratan umum pada setiap kartu agar proses administrasi tidak tertunda.
Gunakan tombol Ajukan Permohonan untuk terhubung langsung ke WhatsApp desa.
Telepon kantor
0856-359-565Alamat layanan
Jalan Pembangunan RT. 03 No. 15 Purwajaya
Daftar Layanan
Layanan Desa
Estimasi
15 menit
Pembuatan Surat untuk Pengantar BPJS KIS
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Pembuatan Surat Rekomendasi untuk Keperluan Sekolah
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Rekomendasi Kerja adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat rekomendasi sebagai persyaratan melamar pekerjaan.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Surat Keterangan Usaha adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat keterangan sebagai bukti legalitas usaha yang dimiliki.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat keterangan sebagai bukti kondisi ekonomi kurang mampu. Surat ini digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Surat Keterangan Kematian adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat keterangan atas peristiwa kematian sebagai syarat pengurusan administrasi kependudukan, warisan, maupun keperluan lainnya.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Pengantar SKCK adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat pengantar dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Keterangan Pindah (Keluar) adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat keterangan pindah domisili ke daerah lain.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Untuk membantu masyarakat memperoleh surat pengantar terkait kebutuhan layanan darurat BPJS-KIS. Surat ini digunakan sebagai pendukung administrasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Pengantar KTP adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat pengantar pembuatan atau pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Surat Keterangan Kehilangan adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat keterangan atas kehilangan dokumen atau barang tertentu sebagai persyaratan pengurusan lebih lanjut di instansi terkait.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat keterangan mengenai penghasilan orang tua sebagai persyaratan pendidikan, beasiswa, bantuan sosial, maupun keperluan administrasi lainnya.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Pengantar Nikah adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat pengantar sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan PermohonanLayanan Desa
Estimasi
15 Menit
Layanan Keterangan Lain-Lain adalah pelayanan administrasi untuk membantu masyarakat memperoleh surat keterangan sesuai kebutuhan tertentu yang belum termasuk dalam kategori layanan lainnya.
Persyaratan umum
Ajukan melalui kanal resmi desa
Ajukan Permohonan