Pengantar Halaman
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui perannya tersebut, BPD menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Desa dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik.
Halaman ini menyajikan informasi mengenai profil, keanggotaan, tugas dan fungsi, serta kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwajaya. Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal peran BPD dan turut berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Bersama BPD, membangun pemerintahan desa yang aspiratif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa Purwajaya.