Badan Permusyawaratan Desa

Profil BPD

Profil Badan Permusyawaratan Desa dengan tugas dan fungsi BPD, alamat kantor, struktur organisasi, dan informasi dasar kelembagaan.

Pengantar Halaman

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui perannya tersebut, BPD menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Desa dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik.

Halaman ini menyajikan informasi mengenai profil, keanggotaan, tugas dan fungsi, serta kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwajaya. Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal peran BPD dan turut berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Bersama BPD, membangun pemerintahan desa yang aspiratif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa Purwajaya.

Ketua BPD

Yarmanto Hendro Budi Santoso

"Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, Mengawal Pembangunan, dan Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan."

Foto Ketua BPD

Kontak Dasar

Alamat: Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya

Telepon: 0856-8359-565

Email: desapurwajaya.lj.kukar@gmail.com

Tugas & Fungsi BPD

Tugas BPD
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan pemerintahan desa.
4. Membantu menjaga hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan masyarakat.
5. Mengawasi penggunaan anggaran dan pembangunan desa agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Fungsi BPD
1. Fungsi Legislasi
Bersama kepala desa menyusun dan menetapkan peraturan desa.
2. Fungsi Aspirasi
Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, usulan, dan keluhan.
3. Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APBDes, serta kebijakan kepala desa.
3. Fungsi Representasi
Mewakili kepentingan masyarakat desa dalam proses pemerintahan.

Alamat Kantor

Alamat Kantor

Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, 75391

Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintah desa ditampilkan dalam card carousel berikut.

Bagan Organisasi

Bagan organisasi ditampilkan sebagai gambar final yang diunggah dari panel desa.

Bagan organisasi belum diunggah dari panel desa.