Badan Permusyawaratan Desa

Profil BPD

Profil Badan Permusyawaratan Desa dengan tugas dan fungsi BPD, alamat kantor, struktur organisasi, dan informasi dasar kelembagaan.

Pengantar Halaman

Selamat Datang di Portal Resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Halaman ini merupakan pusat informasi resmi Badan Permusyawaratan Desa sebagai sarana komunikasi antara lembaga desa dan masyarakat. Portal ini hadir untuk mendukung keterbukaan informasi, meningkatkan partisipasi warga, serta memperkuat pelayanan aspirasi masyarakat secara transparan dan mudah diakses.

Melalui platform ini, masyarakat dapat mengenal lebih dekat peran BPD, mengetahui program kerja, serta mengikuti berbagai informasi penting terkait pemerintahan dan pembangunan desa.

Menu Utama Portal BPD

Profil BPD

Mengenal struktur organisasi BPD, susunan keanggotaan, visi dan misi, serta peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas & Fungsi

Informasi lengkap mengenai tugas, wewenang, dan fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.

Aspirasi Masyarakat

Media bagi warga untuk menyampaikan saran, kritik, usulan pembangunan, maupun pengaduan terkait pelayanan dan kebijakan desa.

Pengawasan & Transparansi

Publikasi hasil musyawarah desa, pengawasan program pembangunan, serta informasi pelaksanaan kebijakan desa secara terbuka.

Berita & Kegiatan Desa

Berisi informasi terbaru mengenai kegiatan musyawarah, kerja sama masyarakat, agenda desa, dan berbagai aktivitas kemasyarakatan.

Ketua BPD

Yarmanto Hendro Budi Santoso

Ketua BPD

Kontak Dasar

Alamat: Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya

Telepon: 0856-8359-565

Email: desapurwajaya.lj.kukar@gmail.com

Tugas & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga yang ada di tingkat desa dan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Tugas BPD
Beberapa tugas utama BPD antara lain:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan pelaksanaan pemerintahan desa.
Membantu menjaga hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan masyarakat.
Mengawasi penggunaan anggaran dan pembangunan desa agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Fungsi BPD
Fungsi BPD meliputi:
Fungsi Legislasi
Bersama kepala desa menyusun dan menetapkan peraturan desa.
Fungsi Aspirasi
Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, usulan, dan keluhan.
Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APBDes, serta kebijakan kepala desa.
Fungsi Representasi
Mewakili kepentingan masyarakat desa dalam proses pemerintahan.
Dasar hukum mengenai BPD terdapat dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Alamat Kantor

Alamat Kantor

Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, 75391

Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintah desa ditampilkan dalam card carousel berikut.

Bagan Organisasi

Bagan organisasi ditampilkan sebagai gambar final yang diunggah dari panel desa.

Bagan organisasi belum diunggah dari panel desa.