Pemerintah Desa

Profil Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Purwajaya merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan guna mewujudkan Desa Purwajaya yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Pengantar Halaman

Pemerintah Desa Purwajaya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Desa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui kepemimpinan Kepala Desa bersama seluruh perangkat desa, Pemerintah Desa Purwajaya terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan partisipatif. Berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung kemajuan desa secara berkelanjutan.

Halaman ini menyajikan informasi mengenai profil pemerintah desa, struktur organisasi, perangkat desa, tugas dan fungsi, serta berbagai layanan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Purwajaya. Informasi ini diharapkan dapat menjadi sarana keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Pola Layanan Kami

Kami mengedepankan pola layanan "Satu Pintu, Banyak Solusi". Warga tidak perlu lagi bingung mencari informasi syarat administrasi; cukup akses melalui smartphone Anda, lengkapi berkasnya, dan petugas kami di Kantor Desa siap menyelesaikannya dengan ramah dan profesional.

"Membangun Purwajaya dari Ujung Jari. Mari berkolaborasi menciptakan desa yang lebih transparan dan berdaya saing."

KEPALA DESA

ADI SUCIPTO

“Bersama masyarakat, kita wujudkan Desa Purwajaya yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui pelayanan yang transparan, pembangunan yang berkelanjutan, serta semangat gotong royong.”

Foto KEPALA DESA

Kontak Dasar

Alamat: Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya

Telepon: 0856-8359-565

Email: desapurwajaya.lj.kukar@gmail.com

Visi & Misi

Visi

MENUJU TERWUJUDNYA DESA PURWAJAYA YANG BERSINAR (BERSIH, SINERGI, AMAN DAN RELIGI)

Misi

  • Meningkatkan Kehidupan Beragama dan Pendidikan.
  • Menyelenggarkaan Pemerintah Desa yang Bersih, Proposional dan Berorientasi Pelayanan Publik.
  • Pemenuhan Pelayanan Masyarakat Desa.
  • Menumbuhkan Sentra Usaha Pertanian, Perternakan, Perikanan dan Perkebunan yang Modern dan Berkelanjutan.
  • Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia.
  • Pembinaan Pemuda Desa Sebagai Upaya Penyaluran Minat dan Bakat Pemuda.
  • Meningkatkan Peran dan Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Desa.
  • Melaksanakan Pembangunan Desa Secara Terukur Terencana dan Musyawarah Mufakat Dengan Memaksimalkan Sumber Daya dan Potensi yang dimiliki Desa Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Masyarakat serta Pemenuhan Infrastruktur Kewilayahan Dengan Asas Pemerataan dan Keadilan.
  • Menciptakan Penataan Desa yang Berkualitas Melalui Program Tata Ruang Desa Berbasis Produktifitas Ekonomi.
  • Meningkatkan Ketersediaan dan Prasarana Umum yang Aman dan Nyaman Melalui Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
  • Meningkatkan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Melalui Media Informasi yang Ada di Desa.
  • Meningkatkan Kualitas Pendidikan Baik Formal Maupun Non Formal Melalui Program Kegiatan Desa Cerdas.
  • Mewujudkan Sistem Mandiri Melalui Program Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA).
  • Meningkatkan Produktivitas Ekonomi Masyarakat Melalui Program Peningkatan Pengetahuan dan Produktivitas Keterampilan Masyarakat, Menanam Nilai - Nilai Religius.

Tugas & Fungsi Pemerintah Desa

Tugas Pemerintah Desa
1. Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pada Pemerintah Desa Purwajaya, tugas tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan warga desa.
Fungsi pemerintah desa meliputi:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Mengatur administrasi desa, pelayanan masyarakat, penetapan peraturan desa, serta pengelolaan keuangan dan aset desa.
3. Pelaksanaan Pembangunan Desa
4. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan seperti jalan desa, drainase, fasilitas umum, dan sarana pelayanan masyarakat.
5. Pembinaan Kemasyarakatan
6. Membina ketertiban, keamanan, kegiatan sosial, budaya, kepemudaan, dan organisasi masyarakat desa.
7. Pemberdayaan Masyarakat Desa
8. Mendorong partisipasi masyarakat melalui pelatihan, pengembangan UMKM, kelompok tani, dan kegiatan ekonomi masyarakat.
9. Pelayanan Publik
10. Memberikan pelayanan administrasi seperti surat keterangan, pengantar KTP, KK, akta, dan pelayanan lainnya kepada masyarakat.
11. Pembinaan dan Pengelolaan Potensi Desa
12. Mengembangkan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Jam Pelayanan Kantor Desa

Hari Kerja

Senin - Jumat

Jam Buka

08:00 WITA

Jam Tutup

15:00 WITA

Catatan Pelayanan

Istirahat 12.00 - 13.00 WITA

Alamat Kantor

Alamat Kantor

Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, 75391

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Desa Purwajaya disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab pemerintah desa guna mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, dan terkoordinasi. Melalui susunan organisasi yang jelas, setiap unsur pemerintahan desa memiliki peran masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya struktur organisasi ini, diharapkan tercipta sinergi kerja yang baik antar perangkat desa sehingga pelayanan kepada masyarakat Desa Purwajaya dapat berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagan Organisasi

Bagan organisasi ditampilkan sebagai gambar final yang diunggah dari panel desa.

Bagan organisasi belum diunggah dari panel desa.