Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Profil LPM

Profil Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi, alamat sekretariat, dan informasi dasar kelembagaan.

Pengantar Halaman

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mendorong partisipasi masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. LPM hadir sebagai wadah yang menjembatani aspirasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Melalui peran aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, LPM berkomitmen untuk menggerakkan swadaya, gotong royong, serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Keberadaan LPM menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Halaman ini menyajikan informasi mengenai profil, kepengurusan, tugas dan fungsi, serta berbagai program dan kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Purwajaya. Diharapkan informasi ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh warga.

Bersama LPM, membangun partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Desa Purwajaya yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Ketua LPM

H. Arianto

"Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Pembangunan Desa yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan."

Kontak Dasar

Alamat: Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya

Telepon: 0856-8359-565

Email: desapurwajaya.lj.kukar@gmail.com

Tugas & Fungsi LPM

Tugas LPM
1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif bersama Pemerintah Desa dan masyarakat.
2. Menggerakkan swadaya, gotong royong, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan pemberdayaan.
4. Membantu pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan di desa.
5. Meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan.
6. Mendukung terwujudnya pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Fungsi LPM
1. Fungsi Perencanaan
Membantu Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan desa.
Mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan permasalahan masyarakat.
2. Fungsi Pemberdayaan
Mendorong peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas masyarakat.
Mengembangkan potensi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat desa.
3. Fungsi Partisipasi Masyarakat
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
Menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial.
4. Fungsi Penampung Aspirasi
Menjadi wadah penyampaian usulan, saran, dan kebutuhan masyarakat.
Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
5. Fungsi Pengawasan Sosial
Membantu mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan.
6. Fungsi Kemitraan
Menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan berbagai pihak lainnya.
Mendukung terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Alamat Kantor

Alamat Kantor

Jalan Pembagunan RT.03 No. 15 Purwajaya Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, 75391

Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintah desa ditampilkan dalam card carousel berikut.

Bagan Organisasi

Bagan organisasi ditampilkan sebagai gambar final yang diunggah dari panel desa.

Bagan organisasi belum diunggah dari panel desa.