Berita Desa 03 April 2026

Lembaga Adat Desa Purwajaya

Kembali ke berita Dipublikasikan 03 Apr 2026
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengertian
Lembaga Adat Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat, norma, serta tradisi yang hidup dan berkembang di masyarakat desa. Lembaga ini turut berperan dalam penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan budaya, musyawarah, dan kearifan lokal.
Lembaga Adat menjadi bagian penting dalam struktur sosial masyarakat, terutama dalam membangun keharmonisan antarwarga serta menjaga identitas dan warisan budaya desa.
Tugas dan Fungsi Lembaga Adat
Lembaga Adat Desa memiliki tanggung jawab besar dalam pelestarian budaya dan penyelesaian konflik sosial. Tugas dan fungsinya meliputi:
Menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya lokal yang hidup dalam masyarakat.
Menjadi penengah atau penyelesai masalah sosial kemasyarakatan melalui pendekatan musyawarah adat.
Mengatur pelaksanaan upacara adat, tradisi, dan ritual keagamaan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Memberikan masukan atau saran kepada pemerintah desa dalam hal yang berkaitan dengan nilai-nilai adat dan sosial.
Menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat jati diri masyarakat desa.
Anggota Lembaga Adat Desa Purwajaya
Berikut adalah nama-nama tokoh adat yang tergabung dalam Lembaga Adat Desa Purwajaya:
NoNama Lengkap1H. Suganda, SE2H. Arianto, SH3Sagiran
Peran Lembaga Adat di Desa Purwajaya
Lembaga Adat Desa Purwajaya berperan aktif dalam memelihara nilai-nilai kebudayaan lokal serta menjadi garda depan dalam penyelesaian berbagai konflik sosial dan adat. Kehadiran lembaga ini sangat penting untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memperkuat identitas budaya di tengah kemajuan zaman.

Berita Lainnya

Bacaan terkait dari desa

Artikel lain yang masih relevan dengan agenda dan informasi terbaru desa.

Lihat semua berita