Berita Desa 16 Juni 2025

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kembali ke berita Dipublikasikan 16 Jun 2025
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Pengertian
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat di desa yang berfungsi untuk menampung dan menyampaikan aspirasi warga serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. BPD merupakan mitra strategis Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas dan Fungsi BPD
BPD memiliki peran penting dalam memastikan jalannya pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Adapun tugas dan fungsinya meliputi:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan dan program desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Mendorong pemerintahan desa yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
Anggota BPD Desa Purwajaya
Desa Purwajaya memiliki struktur BPD yang aktif dan berperan penting dalam pembangunan desa. Berikut adalah daftar anggota BPD Desa Purwajaya:
NoNama LengkapKeterangan1Yarmanto Hendro B.SKetua BPD2Abi Darda, S.PdWakil Ketua3SuwandiSekretaris4Siti AsiahAnggota5WasminAnggota6MismanAnggota7ErnawatiAnggota8KhunaediAnggota9Dwi Eka Wahyu WilindaAnggota

Berita Lainnya

Bacaan terkait dari desa

Artikel lain yang masih relevan dengan agenda dan informasi terbaru desa.

Lihat semua berita
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Berita Desa 03 Apr 2026
Artikel publik

Lembaga Adat Desa Purwajaya

Lembaga Adat Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara Pengertian Lembaga Adat Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengem...

Baca selengkapnya