Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Purwajaya: Musyawarah Desa Khusus Sepakati Susunan Pengurus dan Unit Usaha
Purwajaya,
24 Mei 2025 — Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Purwajaya,
Kecamatan Loa Janan, telah dilangsungkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa dan tokoh
masyarakat seperti Ketua RT, Kepala Dusun, Koordinator Pendamping Desa
Kecamatan, TP PKK, Dasa Wisma, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), BUMDes,
KUD Pada Rukun, total 100 peserta yang terdiri dari berbagai unsur
tersebut.
![]()
Sebagai bentuk penguatan kapasitas dan pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri dari lintas instansi: Bapak Zulkifli dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur yang menjelaskan secara rinci mengenai Alur Pelaksanaan Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih.Bapak Darwis, Tenaga Ahli Kabupaten Kutai Kartanegara yang memberikan paparan mengenai Panduan Teknis Pembentukan dan Tata Kelola Koperasi di Desa. Bapak Jimmi R.H. Sinaga dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian yang membahas aspek penting mengenai monitoring dan pengajuan badan hukum koperasi. Musyawarah ini diawali dengan penyusunan dan pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Musdesus yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwajaya. Musyawarah kemudian dipimpin oleh Ibu Siti Aisiah sebagai pimpinan rapat, dengan Bapak Abi Darda sebagai sekretaris rapat dan Bapak Wasmin sebagai notulensi rapat dalam forum tersebut, disepakati susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang terdiri dari 10 orang. Lima orang di antaranya dipercaya mengemban posisi strategis sebagai berikut: Ketua: Tri Wibowo Sekretaris: Cantika Septi Ananda Bendahara: Siswo Dwiarso Wakil Ketua Bidang Usaha: Supinah Wakil Ketua Bidang Anggota: Andra Apriliananta Lima orang lainnya ditetapkan sebagai anggota koperasi sekaligus menjadi bagian dari struktur awal kelembagaan sebagai berikut: Nur Maulana Rosyidi Panca Haryanto Ainaya Azzahra Tri Setiarto Sabila Dinalhaq Pitawati Hasil musyawarah juga menetapkan besaran simpanan pokok sebesar Rp 10.000 per orang dan simpanan wajib Rp 100.000 per bulan per orang. Adapun jenis usaha koperasi yang akan dijalankan difokuskan pada sektor jasa, yaitu: Simpan Pinjam Penyediaan Sembako Grosir Beras Penyaluran Gas LPG Usaha Pembibitan Tanaman Hutan Bidang Jasa Transportasi ATK (Alat Tulis Kantor) Klinik Desa Perlengkapan Kantor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pemberdayaan masyarakat dan ketahanan ekonomi desa menuju Indonesia Emas 2045. |
Berita Lainnya
Bacaan terkait dari desa
Artikel lain yang masih relevan dengan agenda dan informasi terbaru desa.
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Lembaga Adat Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara Pengertian Lembaga Adat Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengem...
Safari Ramadan Desa Purwajaya Hadir di Setiap Dusun, Pemdes Serahkan Bantuan Kipas Angin
Purwajaya – Pemerintah Desa Purwajaya melaksanakan kegiatan Safari Ramadan Tahun 2026 yang digelar di delapan masjid dan langgar yang tersebar di wilayah Desa Purwajaya. Kegiatan ini dibagi menjadi...
Desa Purwajaya Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib, Perdes Ketertiban Umum 2025 Siap Diterapkan di Desa Purwajaya
Desa Purwajaya – Pemerintah Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, menggelar rapat pembahasan Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pada Minggu, 23 Februari 2025,...
