Berita Desa 11 Februari 2026

Pengumuman Rekaman KTP Elektronik Warga Desa Purwajaya

Kembali ke berita Dipublikasikan 11 Feb 2026
Pengumuman Rekaman KTP Elektronik Warga Desa Purwajaya
KEWAJIBAN REKAMAN KTP ELEKTRONIK (KTP-EL)
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pemutakhiran data penduduk, Pemerintah Desa Purwajaya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Purwajaya untuk segera melakukan rekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Warga yang telah berusia 16 (enam belas) tahun wajib melakukan rekaman KTP-el di Kantor Kecamatan sebagai persiapan penerbitan KTP-el saat genap berusia 17 tahun.
Warga lanjut usia (lansia) yang belum memiliki KTP-el dan masih tercatat dalam sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) juga wajib melakukan rekaman KTP-el.
Rekaman KTP-el meliputi pengambilan data biometrik, seperti foto, sidik jari, tanda tangan, dan pemindaian retina mata, yang menjadi syarat utama dalam penerbitan KTP-el.
KTP-el merupakan identitas resmi penduduk yang sangat penting dan dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, antara lain:
Pengurusan layanan pemerintahan
Akses layanan kesehatan dan bantuan sosial
Keperluan perbankan
Pemilihan umum
Serta keperluan administrasi lainnya
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh warga yang termasuk dalam kategori di atas agar segera melakukan rekaman KTP-el di Kantor Kecamatan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Pemerintah Desa Purwajaya atau perangkat desa setempat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas kerja sama dan partisipasi seluruh warga Desa Purwajaya, kami ucapkan terima kasih.
Pemerintah Desa Purwajaya

Berita Lainnya

Bacaan terkait dari desa

Artikel lain yang masih relevan dengan agenda dan informasi terbaru desa.

Lihat semua berita
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Berita Desa 03 Apr 2026
Artikel publik

Lembaga Adat Desa Purwajaya

Lembaga Adat Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara Pengertian Lembaga Adat Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengem...

Baca selengkapnya