Berita Desa 20 Januari 2026

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Kembali ke berita Dipublikasikan 20 Jan 2026
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Desa Purwajaya – Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengertian
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. LPM berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, dan pembangunan infrastruktur.
LPM menjadi penggerak utama dalam memotivasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan yang berbasis potensi dan kebutuhan lokal.
Tugas dan Fungsi LPM
LPM berperan penting dalam mewujudkan kemandirian masyarakat desa. Adapun tugas dan fungsinya meliputi:
Menggali, merumuskan, dan menyusun rencana pembangunan berbasis aspirasi masyarakat.
Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
Mendorong pelaksanaan pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan.
Mengembangkan potensi dan sumber daya lokal, termasuk pelatihan, pendampingan, dan kegiatan ekonomi produktif.
Anggota LPM Desa Purwajaya
Desa Purwajaya memiliki LPM yang aktif dan berperan penting dalam mendukung pembangunan desa melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah daftar anggotanya:
NoNama Lengkap1Samad2Muhardi, S.Pd3Ramli4Masbuchin5Ismunin, S.Pd6Tuwadi
Peran LPM di Desa Purwajaya
LPM Desa Purwajaya telah berperan aktif dalam berbagai kegiatan, seperti perencanaan Musyawarah Desa (Musdes), pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik, serta pelatihan pemberdayaan masyarakat. LPM juga membantu menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, sehingga tercipta pembangunan yang inklusif dan partisipatif.

Berita Lainnya

Bacaan terkait dari desa

Artikel lain yang masih relevan dengan agenda dan informasi terbaru desa.

Lihat semua berita
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Berita Desa 03 Apr 2026
Artikel publik

Lembaga Adat Desa Purwajaya

Lembaga Adat Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara Pengertian Lembaga Adat Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengem...

Baca selengkapnya