Pengumuman Desa 22 Juni 2026

Warga Pendatang di Desa Purwajaya Wajib Melakukan Pendaftaran Penduduk Non Permanen

Kembali ke berita Dipublikasikan 22 Jun 2026

Informasi Resmi

Kabar desa yang disusun untuk memberi konteks cepat kepada warga.


Pemerintah Desa Purwajaya menginformasikan kepada seluruh warga yang saat ini tinggal atau menetap sementara di wilayah Desa Purwajaya, namun masih memiliki KTP dari daerah lain, agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen.

Penduduk Non Permanen adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar alamat domisili yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan tidak bermaksud menetap secara permanen, dengan masa tinggal paling lama 1 (satu) tahun. Pendataan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyediakan data yang akurat, serta mendukung perencanaan dan pelayanan publik yang lebih baik.

  • Penduduk yang tinggal di Desa Purwajaya tetapi masih menggunakan KTP dari daerah lain wajib terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen.
  • Masa berlaku status Penduduk Non Permanen adalah paling lama 12 (dua belas) bulan.
  • Apabila setelah 12 bulan yang bersangkutan berencana menetap secara tetap, maka wajib mengurus perpindahan penduduk dan perubahan alamat sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Pendataan

Dengan melakukan pendaftaran Penduduk Non Permanen, masyarakat turut membantu pemerintah dalam:

  • Menyediakan data kependudukan yang tertib dan akurat.
  • Mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
  • Memudahkan verifikasi data kependudukan bagi masyarakat yang tinggal sementara di wilayah desa.

Cara Pendaftaran

Warga dapat melakukan pendaftaran melalui layanan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau melalui tautan/QR Code yang telah disediakan pada media sosialisasi resmi.

Imbauan

Kami mengajak seluruh warga pendatang yang tinggal di Desa Purwajaya untuk segera melakukan pendaftaran Penduduk Non Permanen guna mendukung administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Desa Purwajaya
Bersama Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

Berita Lainnya

Bacaan terkait dari desa

Artikel lain yang masih relevan dengan agenda dan informasi terbaru desa.

Lihat semua berita
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Berita Desa 03 Apr 2026
Artikel publik

Lembaga Adat Desa Purwajaya

Lembaga Adat Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara Pengertian Lembaga Adat Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengem...

Baca selengkapnya