Warga Pendatang di Desa Purwajaya Wajib Melakukan Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Informasi Resmi
Kabar desa yang disusun untuk memberi konteks cepat kepada warga.
Pemerintah Desa Purwajaya menginformasikan kepada seluruh warga yang saat ini tinggal atau menetap sementara di wilayah Desa Purwajaya, namun masih memiliki KTP dari daerah lain, agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penduduk Non Permanen.
Penduduk Non Permanen adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar alamat domisili yang tercantum pada KTP elektronik (KTP-el) dan tidak bermaksud menetap secara permanen, dengan masa tinggal paling lama 1 (satu) tahun. Pendataan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyediakan data yang akurat, serta mendukung perencanaan dan pelayanan publik yang lebih baik.
- Penduduk yang tinggal di Desa Purwajaya tetapi masih menggunakan KTP dari daerah lain wajib terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen.
- Masa berlaku status Penduduk Non Permanen adalah paling lama 12 (dua belas) bulan.
- Apabila setelah 12 bulan yang bersangkutan berencana menetap secara tetap, maka wajib mengurus perpindahan penduduk dan perubahan alamat sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat Pendataan
Dengan melakukan pendaftaran Penduduk Non Permanen, masyarakat turut membantu pemerintah dalam:
- Menyediakan data kependudukan yang tertib dan akurat.
- Mendukung perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
- Memudahkan verifikasi data kependudukan bagi masyarakat yang tinggal sementara di wilayah desa.
Cara Pendaftaran
Warga dapat melakukan pendaftaran melalui layanan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau melalui tautan/QR Code yang telah disediakan pada media sosialisasi resmi.
Imbauan
Kami mengajak seluruh warga pendatang yang tinggal di Desa Purwajaya untuk segera melakukan pendaftaran Penduduk Non Permanen guna mendukung administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Purwajaya
Bersama Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
Berita Lainnya
Bacaan terkait dari desa
Artikel lain yang masih relevan dengan agenda dan informasi terbaru desa.
Lembaga Adat Desa Purwajaya
Lembaga Adat Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan – Kabupaten Kutai Kartanegara Pengertian Lembaga Adat Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk menjaga, melestarikan, dan mengem...
Safari Ramadan Desa Purwajaya Hadir di Setiap Dusun, Pemdes Serahkan Bantuan Kipas Angin
Purwajaya – Pemerintah Desa Purwajaya melaksanakan kegiatan Safari Ramadan Tahun 2026 yang digelar di delapan masjid dan langgar yang tersebar di wilayah Desa Purwajaya. Kegiatan ini dibagi menjadi...
Desa Purwajaya Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Tertib, Perdes Ketertiban Umum 2025 Siap Diterapkan di Desa Purwajaya
Desa Purwajaya – Pemerintah Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, menggelar rapat pembahasan Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pada Minggu, 23 Februari 2025,...